> >

Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan, Selebgram Adelia Segera Disidang

Hukum | 22 Desember 2023, 18:35 WIB
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, yang menjadi tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama saat keluar dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didampingi pengacaranya, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, segera menjalani persidangan kasus narkotika.

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap II atau P21 atas nama tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Kamis (21/12/2023).

Selain Adelia, Polda Lampung juga melimpahkan berkas perkara tersangka Albert Antara, yang merupakan sepupu tersangka David alias Khadafi.

Berdasarkan pantauan Kompas TV pada Kamis siang, Adelia yang mengenakan pakaian berwarna hitam dengan motif bunga-bunga, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Adelia bungkam dan berlindung di balik badan kuasa hukumnya saat ditanya wartawan ketika digiring menuju mobil tahanan.

Baca Juga: Kesulitan Berobat, Warga Keluhkan Poskeskel yang Sering Tutup di Bandar Lampung

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Muhammad Angga Mahatama membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Adelia Putri Salma dan Albert Antara.

"Iya hari ini, penyidik dari Polda Lampung telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka APS (Adelia Putri Salma) dan AA (Albert Antara) serta barang bukti," ujarnya, Kamis, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.

Dua tersangka itu pun akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan.

"APS dilakukan penahanan di LP Perempuan sedangkan tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi," jelas Angga.

"Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 137 huruf a dan b, juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Angga juga menyebutkan, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan di antaranya empat kartu ATM dan satu buku rekening Bank BCA.

Kemudian dua alat komunikasi elektronik berupa satu ponsel merek Samsung Flip dan satu ponsel merek iPhone XR. 

Baca Juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Jakbar, Polisi Temukan 103 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp 5 Miliar

Lalu, ada kendaraan roda empat yang terdiri dari satu unit mobil Pajero Sport,  satu unit mobil BMW, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard, satu unit mobil Jaguar, dan satu unit Toyota Innova.

"Selain itu, terdapat barang-barang mewah tas Hermes, tas LV, tas Balenciaga, sepatu sandal Hermes, Gucci, LV. Ada juga kalung berlian, cincin emas dan gelang emas," terangnya.

Sebelumnya, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan narkoba internasional. 

Adelia ditangkap di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu, 26 Agustus 2023. 

Polisi menangkap Adelia atas dugaan menyembunyikan aset-aset milik suaminya, David alias Khadafi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan karena menjadi bandar narkoba.

Kini, David dititipkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna menjalani serangkaian penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.

Sebagai informasi, polisi sudah menyita sejumlah aset milik Adelia yang diduga berasal dari aliran dana narkoba jaringan internasional. Aset-aset tersebut kini ditahan di Mapolda Lampung.

Ada sekitar 6 mobil mewah, di antaranya Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214  DEL.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU