Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan
Hukum | 21 Desember 2023, 15:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika terus mangkir dari pemeriksaan.
Diketahui, Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan,” ucap Karyoto, Kamis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Soal kapan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firli, Karyoto mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan Firli akan dijadwalkan ulang.
“Saya tanya dulu ke Direskrimsus, langkah selanjutnya bagaimana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencekalan terhadap Firli agar jenderal bintang tiga itu tidak dapat bepergian ke luar negeri.
“Sudah (terbit) lama itu, udah beberapa minggu yang lalu.”
Ditanya terkait putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karyoto memilih tak banyak komentar.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " jelasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sedianya diperiksa untuk ketiga kali sebagai tersangka kasus pemerasan SYL hari ini, Kamis, di Bareskrim Polri. Sayangnya, ia tak jadi diperiksa.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Agenda Penting
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan yang mendadak sehingga tak dapat hadir di Bareskrim Polri.
“Iya (ada agenda penting). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda,” kata Ian, Kamis, tanpa merinci apa agenda mendadak yang dimaksud.
Ian bilang, pihaknya sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik, termasuk mengajukan permohonan penundaan.
“Sebenarnya sudah ada permohonan (penundaan pemeriksaan) kami ke Polda (Metro Jaya),” ucap Ian.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara