> >

Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan

Hukum | 21 Desember 2023, 15:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " jelasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sedianya diperiksa untuk ketiga kali sebagai tersangka kasus pemerasan SYL hari ini, Kamis, di Bareskrim Polri. Sayangnya, ia tak jadi diperiksa.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Agenda Penting

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan yang mendadak sehingga tak dapat hadir di Bareskrim Polri.

“Iya (ada agenda penting). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda,” kata Ian, Kamis, tanpa merinci apa agenda mendadak yang dimaksud.

Ian bilang, pihaknya sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik, termasuk mengajukan permohonan penundaan.

“Sebenarnya sudah ada permohonan (penundaan pemeriksaan) kami ke Polda (Metro Jaya),” ucap Ian.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU