Wow, Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Tingginya 0,85 Meter, Polisi: Diperkirakan 10.000 Halaman
Hukum | 20 Desember 2023, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat tebal.
Ade mengatakan, jika ditumpuk menjadi satu, berkas perkara tersebut memiliki tinggi 0,85 meter.
“Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter,” kata Ade, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Kejagung Sebut Waktunya 7 Hari
Ditanya soal jumlah halaman, Ade mengaku tidak mengetahui persis. Namun demikian, ia memperkirakan ada sekitar 10.000 halaman dalam berkas perkara Firli Bahuri.
“Ya, diperkirakan (10.000 halaman). Itu ada klaster (sub bagian), ya. Pokoknya setinggi 0,85 meter,” jelasnya.
Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada bagian atas, terdapat foto dan nama Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 91 saksi.
Firli Bahuri sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 1 dan 6 Desember.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok Kamis (21/12).
Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Sebagai informasi, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com