> >

Wow, Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Tingginya 0,85 Meter, Polisi: Diperkirakan 10.000 Halaman

Hukum | 20 Desember 2023, 10:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok Kamis (21/12).

Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi

Sebagai informasi, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU