Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Hukum | 20 Desember 2023, 08:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini, Rabu (20/12/2023).
Sidang perdana ini sedianya digelar pada Kamis (14/12) lalu, tetapi Firli meminta penundaan karena saat itu tengah fokus dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik Firli Bahuri hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Untuk mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, Dewas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi.
Baca Juga: Singgung Kemanfaatan Hukum, Firli Bahuri Beberkan Prestasi Memimpin KPK
“Ada 12 orang saksi yang dihadirkan,” kata Syamsuddin, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar sidang etik jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini.
Diberikatan Kompas.tv sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan etik Firli Bahuri pada 8 Desember 2023 usai melakukan serangkaian proses klarifikasi terhadap 33 saksi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan menemukan adanya tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK itu.
tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Baca Juga: Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima
Dengan demikian, kasus ini dilanjutkan ke sidang etik.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com