> >

Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Lagi Hari Ini, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi

Hukum | 20 Desember 2023, 08:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kantor KPK. Firli resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Baca Juga: Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima

Dengan demikian, kasus ini dilanjutkan ke sidang etik.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU