> >

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI

Hukum | 15 Desember 2023, 23:43 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda hingga Proses Praperadilan Selesai

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU