> >

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI

Hukum | 15 Desember 2023, 23:43 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Besar Batal, Ini Alasannya

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat.

Ade Safri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," ucap Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," ujar Ade Safri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alur Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ditemukan Fakta Pemerasan ke SYL

Ade Safri juga menjelaskan bahwa para saksi ahli tersebut terdiri atas ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda hingga Proses Praperadilan Selesai

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU