Rudy Tanoe Dicecar KPK soal Perusahaannya Dapat Jatah Salurkan Bansos yang Rugikan Negara Rp127 M
Hukum | 14 Desember 2023, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada hari ini, Kamis (14/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Rudy Tanoe untuk mendalami peran PT DRL dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
Ali Fikri menyebut perusahaan milik Rudy Tanoe tersebut memiliki kerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa Persero. Dalam kerja sama tersebut, perusahaan Rudy Tanoe menerima jatah untuk mendistribusikan bansos beras.
Baca Juga: KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Sudin Terima Aliran Dana Korupsi dari Syahrul Yasin Limpo
"Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Namun demikina, Ali belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK setelah memeriksa Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Sementara itu, Rudy Tanoe memilih bungkam usai diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.
Rudy yang selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal oleh pengawal pribadinya, tanpa memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos tersebut pada Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik KPK, Rudy Tanoe Bungkam
Namun, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV