Rudy Tanoe Dicecar KPK soal Perusahaannya Dapat Jatah Salurkan Bansos yang Rugikan Negara Rp127 M
Hukum | 14 Desember 2023, 19:20 WIBNamun, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV