> >

Sidang Etik Firli Dijadwalkan Lagi Pekan Depan, Dewas KPK: Jika Tak Hadir Sidang Tetap Lanjut

Hukum | 14 Desember 2023, 14:21 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023). Albertina menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan dua kali kepada Ketua nonaktif Firli untuk memenuhi pemanggilan sidang etik.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan dua kali kepada Ketua nonaktif Firli untuk memenuhi pemanggilan sidang etik.

Ia menyebut hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Dewas KPK (Perdewas), yang menyebut jika terperiksa tidak dapat menghadiri pemanggilan pertama, maka akan diberikan pemanggilan kedua.

"Karena di dalam Perdewas dinyatakan demikian. Apabila di panggil pertama tidak hadir, kita akan panggil kembali," kata Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).

"Tapi kalau kita panggil kembali kedua kalinya tidak hadir, dilanjutkan (sidang etik)," jelasnya.

Albertina pun menyebut jika nantinya Firli selaku terperiksa kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua yakni pada 20 Desember 2023 nanti, pihaknya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan etik tersebut.

"Ada kesempatan kita memanggil (Firli) yang kedua kali." ujarnya.

"Apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan dalam 20 Desember 2023, maka sidang akan tetap dilanjutkan," ucap Albertina.

Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda hingga Proses Praperadilan Selesai

Sejatinya Dewas KPK  bakal menggelar sidang kode etik Firli secara maraton alias setiap hari kerja dimulai pada hari ini, Kamis (14/12).

Namun, Firli  meminta agar sidang etik ditunda dan dijadwalkan kembali setelah 18 Desember 2023, yakni setelah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Albertina menyebut Firli meminta sidang ditunda karena ingin fokus dengan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun ada WA (Whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Albertina.

"Untuk itu minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, Dewas KPK kemudian memutuskan sidang etik Firli ditunda dan akan digelar pada Rabu (20/12/2023) pekan depan. 

"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu (20/12), pukul 09.00 WIB, akan disidangkan lagi," tegasnya.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Firli Bahuri hingga 20 Desember 2023

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU