Mahfud Sebut Dirinya yang Hidupkan Kembali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
Hukum | 13 Desember 2023, 20:03 WIB“Mahasiswa ikatan dinas di luar negeri, ada 100 lebih gak boleh pulang, kita pulangkan ayo, mereka jadi korban kebijakan zaman Orde Baru. Mereka korban, tidak terlibat atau apa, kita selesaikan,” kata Mahfud, dikutip Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelakan bahwa dirinya memfasilitasi korban kasus HAM di Aceh dengan membantu membangun rumah hingga memberikan modal usaha.
Baca Juga: Ganjar Tanya Makam Orang Hilang di Kasus Pelanggaran HAM Berat, Prabowo: Itu Tendensius
“Sudah kita lakukan sampai sekarang, kita terus jalan,” ungkap dia.
Sementara terkait penegakan hukum di pengadilan, Mahfud mengatakan, hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai Pasal 42 UU 26 Tahun 2000.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com