> >

Mahfud Sebut Dirinya yang Hidupkan Kembali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Hukum | 13 Desember 2023, 20:03 WIB
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md saat Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

LEBAK, KOMPAS.TV  - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 3, Mahfud MD menyebut dirinya yang menghidupkan kembali penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban Capres RI nomor urut 1 Prabowo Subianto soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM saat debat perdana capres, Selasa (12/12/2023).

Diketahui, dalam debat tersebut, awalnya Ganjar bertanya pada Prabowo tentang pembentukan pengadilan HAM.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prabowo justru menyinggung cawapres pendamping Ganjar, yakni Mahfud MD.

Di sela kunjungannya di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023), Mahfud mengklaim dirinya yang menghidupkan lagi penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Ganjar Tanya Makam Orang Hilang di Kasus Pelanggaran HAM Berat, Prabowo: Itu Tendensius

“Kan Pak Ganjar tanya sudah dari tahun 2009 tidak bergerak, baru di zaman saya bergerak dihidupkan lagi di DPR, silakan DPR mana nih, sudah buat rekomendasi tapi buktinya enggak cukup di lapangan,” kata Mahfud.

Mahfud pun membeberkan sejumlah pencapaian yang dilakukan untuk menuntaskan persoalan HAM di Indonesia.

Salah satu capaiannya adalah membuka peluang eks Mahid dari luar negeri.

Eks Mahid adalah Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno, sekitar tahun 1960-an, yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.

“Mahasiswa ikatan dinas di luar negeri, ada 100 lebih gak boleh pulang, kita pulangkan ayo, mereka jadi korban kebijakan zaman Orde Baru. Mereka korban, tidak terlibat atau apa, kita selesaikan,” kata Mahfud, dikutip Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelakan bahwa dirinya memfasilitasi korban kasus HAM di Aceh dengan membantu membangun rumah hingga memberikan modal usaha.

Baca Juga: Ganjar Tanya Makam Orang Hilang di Kasus Pelanggaran HAM Berat, Prabowo: Itu Tendensius

“Sudah kita lakukan sampai sekarang, kita terus jalan,” ungkap dia.

Sementara terkait penegakan hukum di pengadilan, Mahfud mengatakan, hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai Pasal 42 UU 26 Tahun 2000.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU