Update Kasus Firli Bahuri: Polisi Periksa Ahli Kriminolog dan Hukum Pidana Hari Ini
Hukum | 11 Desember 2023, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli, Senin (11/12/2023).
Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
"Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Senin (11/12).
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, " sambungnya, dikutip dari Antara.
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut dua ahli saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.
Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho sebelumnya menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi, Kamis (7/12).
Selain tindak pidana Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Baca Juga: Dewas KPK Soal Temuan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Etik Digelar 14 Desember
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara