> >

Update Kasus Firli Bahuri: Polisi Periksa Ahli Kriminolog dan Hukum Pidana Hari Ini

Hukum | 11 Desember 2023, 12:06 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). Polisi periksa dua saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Senin (11/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho sebelumnya menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi, Kamis (7/12).

Selain tindak pidana Firli juga  tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.

Baca Juga: Dewas KPK Soal Temuan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Etik Digelar 14 Desember

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU