> >

Akhirnya Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Hukum | 7 Desember 2023, 17:17 WIB
Foto Arsip. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut surat tersebut diterima Presiden pada hari ini Kamis (7/12/2023).

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima  surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy O.S. Hiariej," kata Ari dalam keterangannya, Kamis.

Menurut penjelasannya, Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres)  tentang pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham.

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," tegasnya.

Ia mengatakan, sedianya Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.

"Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia

Diketahui, saat ini ini Eddy Hiariej tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Tak hanya Eddy, KPk juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda.

Tiga orang diduga menerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, satu orang diduga memberi suap atau gratifikasi, ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Adapun, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.

Sidang perdana praperadilan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU