> >

Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani

Hukum | 7 Desember 2023, 14:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebut soal penahanan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespons reaksi publik yang mempertanyakan kenapa Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo belum ditahan.

“Itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk menanganinya,” ucap Sandi seperti dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (7/12/2023).

Oleh karena itu, Sandi meminta masyarakat menunggu sekaligus mengawasi bersama proses hukum terhadap Firli Bahuri.

“Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sandi.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK M Jasin: Firli Bahuri yang Memeras SYL, Harus Ditahan Segera

Dalam keterangan Sandi juga meminta masyarakat untuk memahami kewenangan penyidikan dalam perkara Firli Bahuri. Penyidik, lanjut Sandi, lebih paham kapan terduga pelaku tindak pidana dipanggil hingga ditahan.

“Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan lain sebagainya,” kata Sandi.

“Maka dari itu percayakan kepada penyidik untuk semua bisa ditindak secara normatif sesuai dengan ketentuan.”

Sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pakar soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Terganjal Stratifikasi Sosial Pelaku yang Bintang 3

Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU