> >

Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani

Hukum | 7 Desember 2023, 14:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Pakar soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Terganjal Stratifikasi Sosial Pelaku yang Bintang 3

Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU