Selain Kasus Korupsi, KPK akan Bidik Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU
Hukum | 4 Desember 2023, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut penjelasannya dalam mengusut suatu perkara tindak pidana Korupsi, KPK selalu mengejar aliran dana terkait TPPU para pelaku untuk memulihkan keuangan negara.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya. Karena sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, penyidik akan menyusun daftar saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yang dipersangkakan.
Namun, siapa saja saksi yang dipanggil penyidik KPK, Ali meminta publik sabar menunggu.
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil. Karena yamg pasti setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman," tegasnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada perkara ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi Kasus Suap Gratifikasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV