> >

Selain Kasus Korupsi, KPK akan Bidik Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU

Hukum | 4 Desember 2023, 17:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej ke TPPU. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus tersebut.

Pada perkara ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.

 KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi Kasus Suap Gratifikasi

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU