> >

Besok KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej, Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Hukum | 3 Desember 2023, 17:36 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, pada Senin (4/12/2023).  (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias  Eddy Hiariej untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut penjelasannya, Eddy dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/12/2023) besok.

"Betu, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin besok," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (3/12), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ali Fikri telah menginformasikan bahwa tim penyidik telah mengiirim surat panggilan kepada Eddy untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.

"(Surat panggilan) sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Tak hanya Eddy, Ali menyebut surat pemanggilan juga telah dikirim ke tersangka lainnya.

Baca Juga: Setneg Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, akan Disampaikan ke Jokowi

Menurut penjelasannya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu pemberi suap.

KPK juga telah melakukan penggeladahan terhadap dua rumah di dua lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta pada Selasa (28/11) kemarin. 

Di mana rumah yang digeledah disebut KPK, merupakan milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah empat orang, diantaranya Eddy Hiariej bepergian, pengacara, dan pihak swasta ke luar negeri selama enam bulan.

Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi  pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum. 

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan: Surat Panggilan Sudah Dikirim

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU