KPU Pastikan Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali, Sesuai UU Pemilu dan PKPU 15/2023
Rumah pemilu | 2 Desember 2023, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diselenggarakan sesuai Undang-undang (UU) Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres yang maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham, Sabtu (2/12/2023).
Pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Idham mengatakan, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.
Baca Juga: Begini Respons Muhaimin, Mahfud MD, dan Gibran Soal Perubahan Format Debat Cawapres
Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham.
Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Debat Cawapres Ditiadakan, SETARA Institute: KPU Dicurigai Tunduk pada Intervensi Politik Eksternal
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, hak asasi manusia atau HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara