> >

KPU Pastikan Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali, Sesuai UU Pemilu dan PKPU 15/2023

Rumah pemilu | 2 Desember 2023, 20:22 WIB
Foto arsip. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (Sumber: Tribunnews)

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Debat Cawapres Ditiadakan, SETARA Institute: KPU Dicurigai Tunduk pada Intervensi Politik Eksternal

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, hak asasi manusia atau HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU