Stafsus Presiden Sebut Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej
Hukum | 30 November 2023, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) disebut belum menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari Dwipayana, dikutip dari Kompas.com.
Ari pun menyebut jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan langsung disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Di sisi lain, ia menyebut, saat ini Jokowi tengah melakukan melakukan kunjungan kerja ke Dubai, Uni Emirate Arab.
"Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeklaim telah mengirim surat pemberitahuan ke Jokowi soal status hukum Eddy Hiariej.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut surat tersebut telah dikirimkan dua hari lalu.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi buat Kelengkapan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi, Kamis (30/11).
Nawawi menyatakan tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan depan.
Adapun Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, Lembaga Antirasuah tersebut juga sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com