> >

Stafsus Presiden Sebut Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej

Hukum | 30 November 2023, 19:22 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kemensetneg saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/11/2023). Istana belum menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej dari KPK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Nawawi menyatakan tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan depan.

Adapun Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut  KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Selain itu, Lembaga Antirasuah tersebut juga sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU