> >

Stafsus Presiden Sebut Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej

Hukum | 30 November 2023, 19:22 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kemensetneg saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/11/2023). Istana belum menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej dari KPK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) disebut belum menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari Dwipayana, dikutip dari Kompas.com.

Ari pun menyebut jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan langsung disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Di sisi lain, ia menyebut, saat ini Jokowi tengah melakukan melakukan kunjungan kerja ke Dubai, Uni Emirate Arab. 

"Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengeklaim telah mengirim surat pemberitahuan ke Jokowi soal status hukum  Eddy Hiariej.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut surat tersebut telah dikirimkan dua hari lalu.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi buat Kelengkapan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi, Kamis (30/11).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU