> >

Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres, yang Pertama Tanggal 12 Desember 2023 di Jakarta

Rumah pemilu | 30 November 2023, 11:29 WIB
Komisioner KPU August Mellaz saat berbicara dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan debat Calon Presiden-Wakil Preiden (Capres-Cawapres) RI sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Penjelasan itu disampaikan oleh komisioner KPU RI August Mellaz melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Kamis (30/11/2023).

“Pertama, debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta,” ujarnya.

Dalam keterangannya, August juga menyampaikan jadwal pelaksanaan debat terebut, yakni pertama kali pada 12 Desember 2023.

Baca Juga: TKN: Prabowo-Gibran Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Pilpres 2024

“Debat kedua tanggal 22 Desember 2023; Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024; Debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan Debat kelima tanggal 4 Februari 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan,  Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden RI akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, pihaknya akan memfasilitasi debat untuk ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan.

Jumlah frekuensi debat tersebut, kata Hasyim, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk kampanye dengan metode debat, untuk calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Penjelasan KPU soal Lokasi Debat Capres-Cawapres

Meski demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.

"Tentang misalkan kapan waktunya, dilaksanakan di mana, durasinya berapa lama, metode peliputannya, termasuk topik apa saja yang menjadi bahan dalam perdebatan kampanye, di UU Pemilu ruang lingkupnya juga sudah ditentukan," ungkap Hasyim, dikutip Tribunnews.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU