Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres, yang Pertama Tanggal 12 Desember 2023 di Jakarta
Rumah pemilu | 30 November 2023, 11:29 WIB“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Penjelasan KPU soal Lokasi Debat Capres-Cawapres
Meski demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.
"Tentang misalkan kapan waktunya, dilaksanakan di mana, durasinya berapa lama, metode peliputannya, termasuk topik apa saja yang menjadi bahan dalam perdebatan kampanye, di UU Pemilu ruang lingkupnya juga sudah ditentukan," ungkap Hasyim, dikutip Tribunnews.com.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV