Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Hukum | 29 November 2023, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
"Betul (Syahrul diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," kata Arief, dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Namun, Arief tidak merinci materi pemeriksaan apa yang akan digali terhadap Syahrul hari ini.
Adapun Syahrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan agenda pemeriksaan Syahrul tersebut.
Tak hanya Syahrul, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada hari ini.
Meski begitu, Kombes Trunoyudo tidak menjelaskan apakah ketiganya bakal diperiksa secara konfrontir atau tetap sendiri-sendiri.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya dari penyidik pada Senin (27/11).
"Beliau besok (hari ini) diperiksa di Bareskrim jam dua siang," kata Jamaluddin, Selasa (28/11), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri
Ia pun menyebut dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Syahrul akan didampingi tim penasihat hukumnya.
Adapun pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan, dan yang pertama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (22/11).
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
"Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: Jumat Pekan Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara.