> >

Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hukum | 29 November 2023, 05:15 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).   (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri

Ia pun menyebut dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Syahrul akan didampingi tim penasihat hukumnya.

Adapun pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan, dan yang pertama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (22/11).

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

"Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: Jumat Pekan Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU