Jumat Pekan Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Hukum | 28 November 2023, 17:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirim penyidik kepada Firli Bahuri, mantan ketua KPK itu.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo, Selasa (28/11).
Menurut penjelasannya, Firli bakal diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Firli tersebut, termasuk apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Pastikan Kedatangan Firli Bahuri ke KPK Hanya sebagai Tamu
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun hal tersebut diumumkan pada Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Seperti diketahui, tak lama usai menyandang status tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.
Selama pemberhentian itu masih berlaku, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK. Dengan demikian, akses Firli di Gedung KPK dicabut.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews