> >

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum, Nawawi Pilih Fokus Pulihkan Muruah KPK

Hukum | 28 November 2023, 08:04 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, angkat bicara soal pernyataan guru besar ilmu hukum pidana Romli Atmasasmita yang menyebut pelantikannya cacat hukum.

Nawawi mengatakan bahwa argumen tersebut dilontarkan untuk mencari-cari kesalahannya. Ia enggan menanggapi lebih lanjut dan bilang bahwa ia fokus untuk memulihkan nama baik KPK di mata publik.

Menurutnya, ada banyak pekerjaan yang menanti untuk diselesaikan di internal KPK usai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah

“Banyak pekerjaan yang menunggu dan jauh lebih penting daripada menghabiskan energi berpikir untuk argumen-argumen yang nyata-nyata dimunculkan untuk mencari-cari kesalahan,” kata Nawawi, Senin (27/11/2023).

Ditanya soal pekerjaan rumah (PR), Nawawi Pomolango membenarkan bahwa ia dan pimpinan KPK yang lain tengah fokus memulihkan muruah KPK.

“Tepat (memulihkan lembaga). Itu yang saya maksudkan,” jelas Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara usai ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11).

Dalam keppres tersebut, Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.

Namun pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melalui keterangan resminya menilai bahwa pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.

Sebab, Jokowi seharusnya terlebih dahulu mengajukan nama Nawawi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak langsung menunjuk dan melantiknya.

 

“Sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” kata Romli, Senin (27/11).

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Romli mengatakan bahwa Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.

“Hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 (empat) orang.”

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU