Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum, Nawawi Pilih Fokus Pulihkan Muruah KPK
Hukum | 28 November 2023, 08:04 WIBSebab, Jokowi seharusnya terlebih dahulu mengajukan nama Nawawi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak langsung menunjuk dan melantiknya.
“Sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” kata Romli, Senin (27/11).
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
Romli mengatakan bahwa Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.
“Hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 (empat) orang.”
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com