Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang: Mencoreng Nama Baik KPK
Hukum | 24 November 2023, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut.
Karena Firli, kata dia, kini masyarakat melihat pemberantasan korupsi di Indonesia menuju ke titik terendah atau kian mengkhawatirkan.
Diketahui, Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Terkait Firli Bahuri, Jimly Asshiddiqie Beri Saran Ini kepada Dewas KPK dan Presiden Jokowi
"Tidak saja KPK (yang tercoreng nama baiknya) akan tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia terpuruk lebur," kata Saut kepada Kompas TV, Jumat (24/11/2023).
Saut mengingatkan Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk bertindak cepat dalam merespons kasus Firli tersebut.
"Saya pikir kita tinggal tunggu saja berikutnya, berharap Dewas KPK segera menyelesaikan tugas mereka. Mereka digaji untuk membersihkan KPK, itu tugas mereka," katanya.
Saut menilai perlunya dibentuk panitia seleksi (pansel) dalam proses penggantian ketua KPK karena pengganti Firli nantinya akan memimpin lembaga tersebut dalam jangka waktu yang relatif lama, yakni hingga Oktober 2024.
"Gimana kita bisa mengganti yang bersangkutan? Dalam hal ini silakan modelnya seperti apa, apa itu model perpu atau seleksi atau mengambilnya (dari) 10 yang sudah pernah ikut seleksi, itu silakan saja."
"Tapi yang paling penting, kalau saya ditanya sebaiknya memang pansel yang baru untuk kemudian apakah itu nanti prosesnya akan berlanjut sekian lama. Karena ini kan mereka bekerja setahun lagi, Oktober, karena perpanjangan 5 tahun kemarin," ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya mengapresiasi kinerja Polri yang telah berani menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Saya apresiasi Polri dan jajarannya yang sudah men-turn up, saya menyebutnya turn up ya. Kemudian kita menyimpulkan apa yang dilakukan Polri mereka men-turn up KPK untuk kemudian dilakukan penentuan tersangka dan itu perlu kita apresiasi," kata Saut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
Penetapan Firli sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV