Perjalanan Kasus Penipuan Preorder iPhone, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Hukum | 23 November 2023, 17:28 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023),
Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.
Baca Juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Disidang, Berkas Perkara Kasus Penipuan Pre Order Iphone Lengkap
Perjalanan Kasus Rihana-Rihani
Penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani ini bermula ketika keduanya menjual ponsel iPhone kepada para reseller dengan sistem preorder. Harga iPhone yang dijual si kembar itu disebut lebih murah 30 persen dari harga pasaran.
Keduanya bahkan kerap memberikan potongan harga hingga Rp500 ribu per unit. Hal ini membuat korban tergiur untuk melakukan preorder iPhone kepada Rihana-Rihani.
Mereka juga menggunakan modus lain, yakni dengan menepati janji mengirimkan iPhone dengan mengirimkan barang tepat waktu, orisinal, dan bergaransi.
Hal itu dilakukan agar korban memesan iPhone dalam jumlah yang lebih banyak. Namun, berbeda dengan pemesanan pertama. Setelah uang diterima, Rihana-Rihani tidak mengirimkan produk kepada reseller.
Baca Juga: Rihana dan Rihani Tak Pandang Bulu, Keluarganya yang Polisi hingga Teman Dekat pun Juga Ditipu
Para korban pun melaporkan keduanya ke Polres Tangerang Selatan sepanjang Juni hingga Oktober 2022. Pihak kepolisian menerima 18 laporan kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Pada Juni 2023, polisi menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone. Sayangnya, saat itu keberadaan si kembar belum diketahui hingga ditetapkan sebagai buron.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada 7 Juli 2023.
Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Markas Polda Metro Jaya.
Agustus 2023, berkas perkara kasus penipuan preorder iPhone dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.
Baca Juga: Demi Uang, Si Kembar Rihana & Rihani Menipu 4 Sahabatnya Sendiri!
Kini, Rihana-Rihani dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU, si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga meminta barang bukti dikembalikan ke korban, seperti sandal merek Tory Burch, tas merek Goyard, tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan bedak merek Yves Saint Laurent.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com