Perjalanan Kasus Penipuan Preorder iPhone, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Hukum | 23 November 2023, 17:28 WIBPada Juni 2023, polisi menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone. Sayangnya, saat itu keberadaan si kembar belum diketahui hingga ditetapkan sebagai buron.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada 7 Juli 2023.
Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Markas Polda Metro Jaya.
Agustus 2023, berkas perkara kasus penipuan preorder iPhone dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.
Baca Juga: Demi Uang, Si Kembar Rihana & Rihani Menipu 4 Sahabatnya Sendiri!
Kini, Rihana-Rihani dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Menurut JPU, si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga meminta barang bukti dikembalikan ke korban, seperti sandal merek Tory Burch, tas merek Goyard, tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan bedak merek Yves Saint Laurent.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com