> >

Perjalanan Kasus Penipuan Preorder iPhone, Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hukum | 23 November 2023, 17:28 WIB
Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023),

Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

Baca Juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Disidang, Berkas Perkara Kasus Penipuan Pre Order Iphone Lengkap

Perjalanan Kasus Rihana-Rihani

Penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani ini bermula ketika keduanya menjual ponsel iPhone kepada para reseller dengan sistem preorder. Harga iPhone yang dijual si kembar itu disebut lebih murah 30 persen dari harga pasaran.

Keduanya bahkan kerap memberikan potongan harga hingga Rp500 ribu per unit. Hal ini membuat korban tergiur untuk melakukan preorder iPhone kepada Rihana-Rihani.

Mereka juga menggunakan modus lain, yakni dengan menepati janji mengirimkan iPhone dengan mengirimkan barang tepat waktu, orisinal, dan bergaransi.

Hal itu dilakukan agar korban memesan iPhone dalam jumlah yang lebih banyak. Namun, berbeda dengan pemesanan pertama. Setelah uang diterima, Rihana-Rihani tidak mengirimkan produk kepada reseller

Baca Juga: Rihana dan Rihani Tak Pandang Bulu, Keluarganya yang Polisi hingga Teman Dekat pun Juga Ditipu

Para korban pun melaporkan keduanya ke Polres Tangerang Selatan sepanjang Juni hingga Oktober 2022. Pihak kepolisian menerima 18 laporan kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU