> >

Komnas HAM Minta KPU Gandeng Kemenkes untuk Kawal Pemilu 2024, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 17 November 2023, 17:12 WIB
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak. Masih heboh soal Pilkada 2024 ditunda membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa angkat suara. (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Kesehatan untuk menjamin kesehatan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta pengawas Pemilu dan petugas keamanan di Pemilu 2024.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, kasus KPPS sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019 harus menjadi perhatian serius oleh KPU. 

Apalagi, pada Pemilu 2024 nanti, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung secara serentak. 

Untuk itu diperlukan kerja sama penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Kerja sama KPU dengan Kemenkes ini, sambung Pramono, untuk memastikan penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Kementerian atau Dinas Kesehatan. 

Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Tugas serta Masa Kerjanya

Berikut rekomendasi Komnas HAM terkait menjamin kesehatan KPPS: 

Pertama, meminta KPU bekerja sama dengan Kemenkes dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), sebagai upaya mitigasi atas kondisi darurat, dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Pelatihan BHD sangat diperlukan untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan dasar bagi para Petugas Ad Hoc dalam menangani situasi krisis yang menimpa salah satu petugas Ad Hoc," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023). 

Kedua, memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu. Baik secara fisik maupun mental, untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid bagi penyelenggara Pemilu

Ketiga, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Baca Juga: 469 Petugas KPPS Meninggal, Penyebabnya Ternyata Bukan Kelelahan tapi…

Keempat, meminta Kemenkes untuk memastikan kesiapan rumah sakit rujukan yang memadai guna mengakomodir potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan di masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Terakhir, KPU dan Kemenkes berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan yang memadai di setiap daerah saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Hak atas kesehatan merupakan hak untuk mendapatkan dan menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai bagi setiap orang secara kodrati, setiap manusia terlahir bebas dan sama. Hak atas kesehatan juga dijamin berdasarkan UUD 1945, dalam pasal 28 H ayat (1)," ujar Pramono.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU