> >

Komnas HAM Minta KPU Gandeng Kemenkes untuk Kawal Pemilu 2024, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 17 November 2023, 17:12 WIB
Foto ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak. Masih heboh soal Pilkada 2024 ditunda membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa angkat suara. (Sumber: TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Ketiga, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Baca Juga: 469 Petugas KPPS Meninggal, Penyebabnya Ternyata Bukan Kelelahan tapi…

Keempat, meminta Kemenkes untuk memastikan kesiapan rumah sakit rujukan yang memadai guna mengakomodir potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan di masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Terakhir, KPU dan Kemenkes berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan yang memadai di setiap daerah saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Hak atas kesehatan merupakan hak untuk mendapatkan dan menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai bagi setiap orang secara kodrati, setiap manusia terlahir bebas dan sama. Hak atas kesehatan juga dijamin berdasarkan UUD 1945, dalam pasal 28 H ayat (1)," ujar Pramono.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU