Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran
Rumah pemilu | 16 November 2023, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor menuduh KPU melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehubungan penerimaan berkas pendaftaran dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
TPDI 2.0 mendatangi kantor DKPP pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan berkas laporan.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M. Zen menuduh Komisioner KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai komisioner saat menerima berkas pendaftaran Gibran. Dia menyebut penerimaan pendaftaran ini melanggar Peraturan KPU (PKPU).
"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pada Pemilu tahun 2024," ungkapnya, Kamis, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo.
Baca Juga: 5 Larangan dalam Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Dia mengatakan KPU sudah menerima berkas pendaftaran Gibran sejak 25 Oktober 2023. Padahal, menurutnya, perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres baru disahkan pada 3 November.
"Inti dari pengaduan kami, semua komisioner KPU kami nilai telah melanggar sumpah. Apa sumpahnya? Semua anggota dan komisioner KPU wajib mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi dan golongan. Itu yang dilanggar," kata Patra.
"Alasannya sudah menjadi fakta hukum yang nyata bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU," lanjutnya.
PKPU mengenai batas usia capres-cawapres diubah usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 16 Oktober lalu.
Putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."
Adapun Pasal 169 huruf q sebelumnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo dan belum berusia 40 tahun, untuk menjadi bakal cawapres.
Sehubungan putusan tersebut, sejumlah hakim konstitusi kemudian ditetapkan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK juga memberhentikan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Jaga Moralitas Pilpres 2024, Aktivis hingga Akademisi Siap Lapor Pelanggaran Administrasi ke Bawaslu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV