Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran
Rumah pemilu | 16 November 2023, 13:42 WIBPutusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."
Adapun Pasal 169 huruf q sebelumnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo dan belum berusia 40 tahun, untuk menjadi bakal cawapres.
Sehubungan putusan tersebut, sejumlah hakim konstitusi kemudian ditetapkan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
MKMK juga memberhentikan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Jaga Moralitas Pilpres 2024, Aktivis hingga Akademisi Siap Lapor Pelanggaran Administrasi ke Bawaslu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV