Masriah Kembali Mangkir Sidang, Terancam Jadi DPO?
Hukum | 15 November 2023, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masriah, tersangka kasus buang sampah sembarangan ke rumah tetangganya, Wiwik, kembali mangkir dari panggilan kedua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar. Ia menyebut Masriah seharusnya hadir dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"Iya, (Masriah) enggak datang," kata Anas dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah yang dua kali ditetapkan tersangka.
Termasuk berkoordinasi tentang penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Masriah bila kembali mangkir pada panggilan ketiga sidang.
"Kalau DPO (daftar pencarian orang) itu kewenangan Polri, kita koordinasikan dulu besok," jelasnya.
"Penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari (Masriah), tapi jelas dilakukan pencarian," sambung Anas, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Masriah sebelumnya juga telah mangkir dalam sidang pertama pada Rabu (8/11) pekan lalu.
Baca Juga: Diduga Melarikan Diri, Masriah Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga Mangkir dari Sidang Perdana
Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu, akibat ulahnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.
Dalam perkara tersebut, Masriahd dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Namun seolah tak kapok, Masriah kembali mengganggu dengan membuang sampah di sekitar rumah tetangganya, Wiwik, sembari berjoget, Rabu (4/10/2023).
Masriah kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga: Detik-Detik Masriah Pelaku Pembuang Kotoran Berjoget Usai Buang Sampah ke Rumah Tetangga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com