> >

Masriah Kembali Mangkir Sidang, Terancam Jadi DPO?

Hukum | 15 November 2023, 19:35 WIB
Foto Arsip. Masriah (kiri) tersangka kasus buang sampah ke rumah tetangga. (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi.)

Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu, akibat ulahnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.

Dalam perkara tersebut, Masriahd dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun seolah tak kapok, Masriah kembali mengganggu dengan membuang sampah di sekitar rumah tetangganya, Wiwik, sembari berjoget,  Rabu (4/10/2023).

Masriah kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga: Detik-Detik Masriah Pelaku Pembuang Kotoran Berjoget Usai Buang Sampah ke Rumah Tetangga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU