> >

Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan soal Kasus Dugaan Firli Peras SYL

Hukum | 15 November 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya telah selesai dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/11/2023) sore. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya telah selesai diperiksa penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, pada Rabu sore (15/11/2023).

Herda diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai pemeriksaan tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Herda dicecar 13 pertanyaan.

"Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," kata Arief, dalam keterangannya, Rabu.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan Herda oleh penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berjalan kurang lebih 3 jam.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Di mana kasus tersebut saat ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL

Berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 86 orang saksi dan delapan ahli.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU