Kejagung Sebut 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yusrizki dan Windi akan Sidang Perdana 16 November
Hukum | 15 November 2023, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.
Ketut mengungkapkan dua tersangka yang dimaksud tersebut yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/11/2023).
Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Ketut menjelaskan penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi Purnama digelar pada Kamis (16/11) besok.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.
Menurut Ketut, sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.
"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar dia.
Ketut mengatakan selama menjalani proses persidangan nantinya, kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding
Adapun terdakwa Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan terdakwa Windi Purnama ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain Yusrizki dan Windi Purnama, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.
Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun Penjara Johnny G Plate dan Pengusutan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke DPR
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV