> >

Kejagung Sebut 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yusrizki dan Windi akan Sidang Perdana 16 November

Hukum | 15 November 2023, 08:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)

Adapun terdakwa Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan terdakwa Windi Purnama ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain Yusrizki dan Windi Purnama, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.

Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Baca Juga: Vonis 15 Tahun Penjara Johnny G Plate dan Pengusutan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke DPR

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU