Kejagung Sebut 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yusrizki dan Windi akan Sidang Perdana 16 November
Hukum | 15 November 2023, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.
Ketut mengungkapkan dua tersangka yang dimaksud tersebut yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/11/2023).
Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Ketut menjelaskan penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi Purnama digelar pada Kamis (16/11) besok.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.
Menurut Ketut, sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.
"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar dia.
Ketut mengatakan selama menjalani proses persidangan nantinya, kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV