> >

Firli Bahuri Kembali Absen, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Tak Jemput Paksa

Hukum | 14 November 2023, 16:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. Polda Metro Jaya angkat bicara terkait peluang jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai kembali absen dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait peluang jemput paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai kembali absen dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum melakukan penjemputan paksa lantaran status Firli yang masih merupakan saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Kombes Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Pertimbangan lainnya kata dia, lantaran Firli selalu memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya untuk diperiksa, dan memberikan alasan yang jelas terkait absennya dalam panggilan penyidik tersebut.

Tak hanya itu, Ade Safri berujar, Ketua KPK itu juga sudah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Dan ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," jelas mantan Kapolresta Surakarta itu, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Tak Ada Alasan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri tercatat tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sebanyak tiga kali, yakni pada 20 Oktober, 7 November, dan 14 November 2023.

Pada 20 Oktober, Firli dipanggil untuk melakukan pemeriksaan perdana sebagai saksi, tapi tak hadir.

Penyidik Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 24 Oktober. Firli memenuhi panggilan tersebut dan memberikan sejumlah keterangan.

Untuk pemeriksaan lanjutan, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk diperiksa pada 7 November. Pimpinan KPK itu tak hadir karena mengikuti acara Road Show Bus Antikorupsi KPK di Aceh.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan untuk hari ini, dan Firli mengonfirmasi kembali tak hadir.

Sebagai informasi, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: kalau Dibilang Mangkir, Nggak Pernah Mangkir sih

 

 

 

 



 


 

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU