> >

Firli Bahuri Kembali Absen, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Tak Jemput Paksa

Hukum | 14 November 2023, 16:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. Polda Metro Jaya angkat bicara terkait peluang jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai kembali absen dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan untuk hari ini, dan Firli mengonfirmasi kembali tak hadir.

Sebagai informasi, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: kalau Dibilang Mangkir, Nggak Pernah Mangkir sih

 

 

 

 



 


 

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU